
Pakar: Ada atau Tidak Aktor Intelektual Penyerangan Novel Mestinya Dibongkar
Dua terdakwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Dua terdakwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Penyidik KPK Novel Baswedan menanggapi vonis dua penyerangnya, Novel menilai pertimbangan hakim dalam putusan itu sama dengan tuntutan jaksa.
Terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, menerima vonis majelis hakim. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis jalani sidang vonis hari ini. Keduanya dijatuhi hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun bui.
Tim Hukum terdakwa menyebut Ronny Bugis hanya 'alat' yang digunakan Rahmat Kadir dalam kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan.
PN Jakut menerima berkas penyiram air keras terhadap Novel Baswedan dari Kejaksaan. Sidang pertama perkara ini akan dilakukan pada Kamis (19/3).
Nama dua polisi penyiram air keras ke Novel Baswedan itu diungkapkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.