
Ratusan Bungkus Dari 27 Merk Rokok Ilegal di Banyuwangi Diamankan
Peredaran rokok ilegal ditindak Bea Cukai dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro (Diskop-UKM) Banyuwangi. 718 Bungkus rokok tanpa cukai dari 27 merek diamankan.
Peredaran rokok ilegal ditindak Bea Cukai dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro (Diskop-UKM) Banyuwangi. 718 Bungkus rokok tanpa cukai dari 27 merek diamankan.
Julian Asbjorn Beau dihukum 20 bulan penjara dan denda Rp 1,8 miliar. Sebab, pria kelahiran 4 Juli 1996 itu menjual rokok tanpa cukai di situs jual-beli online.
Kurang lebih 25.200 pak rokok tanpa cukai yang akan diperjualbelikan di Kabupaten Jember, berhasil disita. Nilai rokok yang dikirim dari Madura itu Rp 118 juta.
Polisi menyita dua ribu bungkus rokok tanpa cukai. Rokok ilegal itu disita dari toko kelontong milik Sulhan Arif (33), Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh.
Tembakau tanpa membayar cukai itu dijual bebas di pasaran. Bahkan, penjualannya telah merambah ke perkotaan.
616 Bungkus rokok berbagai merek dari toko di Banyuwangi. Penyitaan dilakukan karena tidak ada pita cukai pada kemasan rokok yang terdiri atas 6 merk.
Home industry rokok memakai pita palsu di Desa Putat Kecamatan Tanggulangin, digerebek Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Ketua Umum Asosiasi Pengsaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menanggapi kenaikan tarif cukai rokok awal tahun depan.
Tren pertumbuhan produksi rokok mulai menurun selama 10 tahun terakhir dengan nilai tren sebesar -0,28%.
Sebanyak 410.600 batang rokok jenis SKM tanpa pita cukai dan satu unit mesin untuk memproduksi rokok merek Shenzen tak berlisensi diamankan bea cukai.