detikSumutSenin, 18 Des 2023 12:51 WIB
1 Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan 136 Orang ke Aceh
1 Rohingya yang mendarat di Aceh Besar ditetapkan jadi tersangka penyelundup manusia. Dia membawa 136 orang ke Aceh dengan ongkos Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.












































