
Kasasi Ditolak, Vonis Rohadi PNS Tajir Melintir Tetap 4 Tahun Penjara
Rohadi merupakan mantan PNS PN Jakut yang tajir melintir karena punya 19 mobil hingga proyek real estate dan rumah sakit.
Rohadi merupakan mantan PNS PN Jakut yang tajir melintir karena punya 19 mobil hingga proyek real estate dan rumah sakit.
KPK mengajukan upaya hukum kasasi terhadap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, yang telah divonis Pengadilan Tinggi selama 4 tahun penjara.
PT Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Rohadi. Mantan PNS PN Jakut yang menjadi mafia perkara hingga memiliki proyek real estate.
Rohadi merupakan mantan PNS PN Jakut yang menjadi mafia perkara hingga memiliki 19 mobil. Puluhan miliar rupiah uang haram ia cuci menjadi properti-kendaraan.
KPK mengajukan banding terhadap vonis mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Rohadi si mantan panitera PN Jakut korupsi sampai beli banyak mobil dan rumah mewah. Akhirnya Rohadi dihukum 3,5 tahun. Cukup adilkah?
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh hakim.
Rohadi divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Apa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan?
Majelis hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Apa alasannya?
Mantan panitera PN Jakut, Rohadi, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terkait suap, TPPU, dan gratifikasi.