
KPK Ajukan Kasasi Vonis Sejumlah Aset Rohadi 'PNS Tajir' Tak Dirampas
KPK mengajukan upaya hukum kasasi terhadap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, yang telah divonis Pengadilan Tinggi selama 4 tahun penjara.
KPK mengajukan upaya hukum kasasi terhadap mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, yang telah divonis Pengadilan Tinggi selama 4 tahun penjara.
PT Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Rohadi. Mantan PNS PN Jakut yang menjadi mafia perkara hingga memiliki proyek real estate.
Rohadi merupakan mantan PNS PN Jakut yang menjadi mafia perkara hingga memiliki 19 mobil. Puluhan miliar rupiah uang haram ia cuci menjadi properti-kendaraan.
KPK mengajukan banding terhadap vonis mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Rohadi si mantan panitera PN Jakut korupsi sampai beli banyak mobil dan rumah mewah. Akhirnya Rohadi dihukum 3,5 tahun. Cukup adilkah?
Majelis hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Apa alasannya?
Mantan panitera PN Jakut, Rohadi, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terkait suap, TPPU, dan gratifikasi.
Rohadi diyakini jaksa menerima suap Rp 4,6 miliar berkaitan pengurusan perkara dan melakukan pencucian uang serta gratifikasi.
KPK menyerahkan RS milik PNS tajir Rohadi ke Pemkab Indramayu. RS milik Rohadi itu akan dijadikan tempat karantina pasien COVID-19.
Jaksa KPK menanyai saksi terkait pembelian tanah yang dilakukan mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.