
KPK Dalami Pencucian Uang dan Gratifikasi PNS Tajir Rohadi
Rohadi adalah PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan telah divonis 7 tahun penjara terkait perkara suap Saipul Jamil.
Rohadi adalah PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan telah divonis 7 tahun penjara terkait perkara suap Saipul Jamil.
KPK mendalami kasus gratifikasi dan pencucian uang dengan tersangka Rohadi. Sembilan saksi diagendakan hadir untuk diminta keterangan.
Rohadi adalah PNS di PN Jakut dan telah divonis 7 tahun penjara terkait perkara suap Saipul Jamil. Namun, Rohadi masih tersangkut kasus lain.
Penelusuran KPK pun bertumpu pada 19 mobil yang dimiliki PNS bergaji Rp 8 juta sebulan itu.
Pengacara yang juga penyuap panitera PN Jakpus, Raoul, mengaku pernah dua kali bertemu hakim Partahi Tulus Hutapea di ruangannya.
Hakim Casmaya dipertemukan dengan Raoul A Wiranatakusumah. Pertemuan di muka persidangan itu berlangsung tak sampai 10 menit.
Pengacara Raoul A Wiranatakusumah yang tengah berperkara di PN Jakpus mengaku pernah ditawari Santoso untuk mengurus perkara kliennya.
Penawaran yang dimaksud adalah pengurusan penanganan kasus perdata di PN Jakpus yang melibatkan klien Raoul, PT KTP, dan PT MMS.
KPK menerima vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta untuk Rohadi, pegawai negeri sipil di PN Jakut. Menurut KPK, vonis itu telah berimbang.
Belakangan terungkap bila Rohadi memiliki harta yang berlimpah ruah, dari 19 mobil, dua rumah seharga Rp 6 miliar, rumah sakit hingga proyek real estate.