
Tampang Rohadi, PNS Tajir Melintir Gaji Rp 8 Juta Punya 19 Mobil-Rumah Mewah
KPK terus menelusuri kasus pencucian uang Rohadi, PNS dengan gaji Rp 8 jutaan bisa punya 19 mobil dan rumah mewah. Mungkinkan asetnya legal?
KPK terus menelusuri kasus pencucian uang Rohadi, PNS dengan gaji Rp 8 jutaan bisa punya 19 mobil dan rumah mewah. Mungkinkan asetnya legal?
Kasus PNS ini bikin geleng-geleng kepala lantaran Rohadi yang mendapat gaji Rp 8 juta per bulan bisa punya 19 mobil dan rumah mewah.
KPK belum rampung menelusuri asal-usul kekayaan Rohadi. Mungkinkah seorang PNS dengan gaji Rp 8 jutaan bisa punya 19 mobil dan rumah mewah?
Yakinkah Rohadi bisa hidup mewah bak raja hanya dengan gaji Rp 8 jutaan? KPK berkewajiban mengungkapnya.
Panitera PN Jakarta Timur Rina Pertiwi diperiksa KPK sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Panitera PN Jakut Rohadi.
KPK memanggil panitera PN Sampit dan wakil panitera PN Palembang sebagai saksi terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang eks panitera PN Jakut, Rohadi.
Eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Terpidana kasus korupsi Rohadi kembali bicara soal diminta berbohong oleh hakim tinggi Karel Tuppu agar tidak membawa nama-nama hakim dalam kasus Saiful Jamil.
"Saya tadi sudah memohon KPK agar HP milik saya yang disita KPK pada waktu OTT itu minta dibuka oleh KPK," kata Rohadi.
Kantor KPK dilempari pendemo yang beraksi di halaman depannya. Objek yang dilempar adalah buku tulisan Rohadi, terpidana kasus suap yang ditangani KPK.