
Rohadi 'PNS Tajir' Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Suap dan TPPU
Rohadi diyakini jaksa menerima suap Rp 4,6 miliar berkaitan pengurusan perkara dan melakukan pencucian uang serta gratifikasi.
Rohadi diyakini jaksa menerima suap Rp 4,6 miliar berkaitan pengurusan perkara dan melakukan pencucian uang serta gratifikasi.
KPK menyerahkan RS milik PNS tajir Rohadi ke Pemkab Indramayu. RS milik Rohadi itu akan dijadikan tempat karantina pasien COVID-19.
Jaksa KPK menanyai saksi terkait pembelian tanah yang dilakukan mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Rohadi si 'PNS tajir' menangis kesal dan menuding saksi di persidangan bohong. Saksi yang dimaksud adalah mantan Komisaris PT Reysa Mitra Medika, Saanan
Jaksa menampilkan sebuah foto Aji menyerahkan mobil nomor polisi B-104-ANA ke Anna Sopanah melalui kepala desa.
Hal itu disampaikan dua polisi, Sutikno dan Subur, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/5/2021).
Pemkab Indramayu meminta agar rumah sakit (RS) Reysa milik mantan panitera PN Jakut Rohadi yang telah disita bisa diaktifkan untuk keperluan penanganan COVID.
3 saksi berprofesi sebagai pengacara menceritakan perkenalannya dengan eks panitera pengganti PN Jakut, Rohadi. Mereka mengaku pernah menyetor duit ke Rohadi.
Uang senilai Rp 350 juta diberikan Suli agar Rohadi membantu memenangkan perkaranya di Mahkamah Agung (MA).
Rohadi si PNS tajir disebut kerap pamer berfoto dengan para tokoh termasuk Jusuf Kalla, Fadli Zon, dan Setya Novanto.