
Momen Azis Syamsuddin Peluk Istri Usai Divonis 3,5 Tahun Bui
Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberi suap. Usai dibacakan vonis, Azis menyebut pikir-pikir terkait ajukan banding.
Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberi suap. Usai dibacakan vonis, Azis menyebut pikir-pikir terkait ajukan banding.
Eks penyidik KPK AKP Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara terkait kasus suap. KPK pun mengapresiasi majelis hakim atas vonis tersebut.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengapresiasi majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada eks penyidik KPK, Robin Pattuju.
Hakim menolak pengajuan justice collaborator eks penyidik KPK, AKP Robin Pattuju, yang mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di perkaranya.
Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan pidana tambahan kepada eks penyidik KPK AKP Robin Pattuju dan Maskur Husain dengan membayar uang pengganti.
Keluarga eks penyidik KPK, AKP Robin Pattuju, hadir saat sidang vonis kasus suap yang menjerat AKP Robin. Tangisan dan pelukan keluarga warnai suasana sidang.
Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan pidana tambahan kepada eks penyidik KPK AKP Robin Pattuju dan Maskur Husain dengan membayar uang pengganti.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada eks penyidik KPK AKP Robin Pattuju terkait kasus suap.
Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju tidak terima dituntut Jaksa 12 tahun penjara dalam kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Mantan penyidik KPK, Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain meminta jasa Rp 10 miliar ke mantan Bupati Rita Widyasari. Uang itu untuk mengurus PK agar disunat.