
LBH Jakarta Desak Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dihapus
LBH Jakarta menyoroti pasal-pasal yang dinilai masih bermasalah dalam draf RKUHP terbaru. Salah satunya pasal penghinaan presiden yang didesak agar dihapus.
LBH Jakarta menyoroti pasal-pasal yang dinilai masih bermasalah dalam draf RKUHP terbaru. Salah satunya pasal penghinaan presiden yang didesak agar dihapus.
Salah satu yang baru di RKUHP adalah meluaskan definisi penistaan agama yaitu memasukkan definisi penistaan kepercayaan sebagai delik pidana.
RKUHP rencananya akan disahkan tahun ini, namun banyak ditentang. Berikut pasal-pasal kontroversial di RUKHP yang disajikan secara interaktif. Selamat menyimak.
89,3% responden versi Litbang Kompas tidak tahu RKUHP akan disahkan oleh DPR RI. Formappi menyoroti kinerja DPR.
Salah satu pasal yang ditolak adalah pasal penghinaan terhadap presiden, penguasa umum dan lembaga negara. Menurut BEM UI ini bertentangan dengan demokrasi.