
KPK Eksekusi Terpidana Kasus Suap Proyek SPAM Rizal Djalil ke Lapas Cibinong
KPK mengeksekusi mantan anggota IV BPK Rizal Djalil ke Lapas Kelas II-A Cibinong. Rizal merupakan terpidana kasus suap proyek pembangunan SPAM.
KPK mengeksekusi mantan anggota IV BPK Rizal Djalil ke Lapas Kelas II-A Cibinong. Rizal merupakan terpidana kasus suap proyek pembangunan SPAM.
Rizal Djalil dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Mantan anggota IV BPK RI, Rizal Djalil hari ini akan menghadapi sidang vonis berkaitan kasus suap proyek SPAM air minum di Kementerian PUPR.
Rizal Djalil, membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Eks Ketua BPK ini mengaku tidak bersalah dan meminta majelis hakim membebaskannya.
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, dituntut 6 tahun penjara. Djalil diyakini jaksa menerima suap sebesar Rp 1 miliar.
Eks anggota BPK, Rizal Djalil, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketua BPK yang jadi saksi meringankan mengungkap Rizal Djalil sudah melaporkan anak buahnya yang menerima suap proyek PUPR ke Majelis Kehormatan Kode Etik.
"Akan hadir Ketua BPK RI Dr Agung Firman menjadi saksi yang meringankan untuk perkara Rizal Djalil," ujar pengacara Rizal Djalil.
KPK menyetor uang denda dari penyuap eks anggota BPK Rizal Djalil, Leonardo Jusminarta Prasetyo, sebanyak Rp 250 juta.
KPK mengeksekusi penyuap mantan anggota BPK Rizal Djalil, Leonardo, ke Lapas Kelas 1 Tangerang. Dia akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun.