
Apa yang Terjadi Jika Tidak Bayar Pinjol? Ini Konsekuensinya
Pinjaman online menawarkan kemudahan, namun risiko gagal bayar meningkat. OJK mencatat utang pinjol mencapai Rp 79,96 triliun dengan galbay 2,77%.
Pinjaman online menawarkan kemudahan, namun risiko gagal bayar meningkat. OJK mencatat utang pinjol mencapai Rp 79,96 triliun dengan galbay 2,77%.
OJK mencatat utang pinjaman online mencapai Rp 79,96 triliun dengan galbay 2,77%. Risiko gagal bayar dapat menambah beban utang. Ketahui lebih lanjut!
Gagal bayar pinjaman dapat berakibat serius, seperti masuk daftar blacklist OJK, denda menumpuk, dan gangguan aktivitas. Kenali risikonya sebelum meminjam!