
Rionald Soerjanto Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Penipuan Fee Reseller
Rionald Anggara Soerjanto (RAS) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di PN Jaksel di kasus penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).
Rionald Anggara Soerjanto (RAS) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di PN Jaksel di kasus penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).
Polri menetapkan 5 tersangka baru kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Asli Rancangan Indonesia hasil pengembangan dari tersangka Rionald Soerjanto.
Penyidik bakal melengkapi berkas perkara TPPU terkait kasus Rionald Anggara Soerjanto.
Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset rumah mewah milik tersangka Rionald Anggara Soerjanto. Ini terkait kasus penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia.
Bareskrim telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka penipuan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) dan barang bukti ke Kejaksaan Agung. Rionald segera disidang.
Bareskrim Polri memeriksa istri dari tersangka Rionald Anggara Soerjanto. Pemeriksaan guna menelusuri adanya dugaan TPPU.
Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus dugaan penipuan yang menjerat tersangka Rionald Anggara Soerjanto. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Kejagung.
Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto. Rionald langsung ditahan.