
Ridwan Djamaluddin Eks Dirjen Minerba Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, divonis 3 tahun 6 bulan penjara soal korupsi ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra.
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, divonis 3 tahun 6 bulan penjara soal korupsi ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra.
Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, serta mantan Direktur di Ditjen Minerba, Sugeng Mujiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Eksepsi mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dkk ditolak hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menunjuk Bambang Suswantono sebagai Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM.
Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi. Ia miliki kekayaan Rp 16,6 miliar.
Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, resmi ditahan Kejagung. Begini profilnya.
Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Eks Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin ditahan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo.
Kejagung tetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan. Kebijakannya di Blok Mandiodo merugikan negara Rp 5,7 triliun.
Kejagung menetapkan eks Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.