
Ridwan Djamaluddin Eks Dirjen Minerba Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, divonis 3 tahun 6 bulan penjara soal korupsi ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra.
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, divonis 3 tahun 6 bulan penjara soal korupsi ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra.
Mantan Dirjen Minerba ESDM, Ridwan Djamaluddin, memeluk ibu mertuanya setelah divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel.
Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, serta mantan Direktur di Ditjen Minerba, Sugeng Mujiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Nico Kanter mengungkap peliknya masalah di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Ombudsman RI telah melakukan tinjauan lapangan ke Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kejati Sultra melakukan lelang terhadap barang bukti sitaan terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Indonesia dikabarkan melakukan impor bijih nikel dari Filipina. Hal itu pun direspons langsung Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Aktivitas penambangan bijih nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara sementara dihentikan.