
Satu Tempat Hiburan Malam di Surabaya Kena Sanksi Langgar Penjualan Miras
Satpol PP Surabaya menemukan pelanggaran di satu RHU yang melanggar penjualan miras. Ada pun sanksi yang diberikan berupa tindak pidana ringan (tipiring).
Satpol PP Surabaya menemukan pelanggaran di satu RHU yang melanggar penjualan miras. Ada pun sanksi yang diberikan berupa tindak pidana ringan (tipiring).
Malam pergantian tahun 2021 ke 2022, kegiatan masyarakat dibatasi. Namun Pemkot Surabaya tetap mengimbau warga merayakan di rumah masing-masing bersama keluarga
Mal di Kota Surabaya wajib tutup pukul 21.00 WIB pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021. Sedangkan rekreasi hiburan umum (RHU) dilarang buka pada 2 hari tersebut.
Dua klub malam di Surabaya melanggar ketentuan jam operasional dan mengabaikan pakta integritas saat pandemi. Satpol PP Surabaya memanggil pengelolanya.
Pemkot Surabaya mengizinkan RHU buka dengan prokes. Ada 119 RHU yang telah mendapat asesmen dan menandatangani pakta integritas di Kantor BPB Linmas Surabaya.
Satgas COVID-19 Surabaya terus melakukan penindakan terhadap semua yang melanggar aturan PPKM level 3. Termasuk soal RHU yang nekat buka.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi belum memutuskan RHU kapan dibuka kembali. Sebab, saat ini Surabaya masih masuk PPKM Level 3 berdasarkan Inmendagri.
Diskotek Triple-X di Jalan Kedungdoro dipasang police line. Penyegelan tempat hiburan malam itu dilakukan karena melanggar prokes dan membuat keributan.
Sejumlah Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya mulai buka kembali. Ada 1.771 pegawai RHU yang akan menjalani vaksinasi COVID-19.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah meneken perubahan Perwali terkait relaksasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Dengan begitu, bioskop bisa buka kembali.