
Komisi II DPR: Putusan MK soal Caleg Terpilih Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy menanggapi putusan MK terkait caleg terpilih dilarang mundur untuk maju di pilkada. Putusan itu akan dibahas dalam RUU Pemilu.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy menanggapi putusan MK terkait caleg terpilih dilarang mundur untuk maju di pilkada. Putusan itu akan dibahas dalam RUU Pemilu.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pembahasan revisi undang-undang (RUU) terkait pemilu sebaiknya dibahas pada awal periode.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah masih memerlukan waktu untuk melakukan revisi UU Pemilu.
Pembina Perludem Titi Anggraini meminta DPR segera merevisi UU Pemilu. Ia tak ingin adanya jebakan elektoral jika pembahasan ditunda mendekati Pemilu 2029.
Presidential threshold telah dihapus, dengan begitu revisi UU Pemilu mendesak untuk dilakukan.
Golkar mendorong perbaikan sistem politik dan demokrasi segera dilakukan lewat revisi UU Pemilu, Pilkada, hingga Parpol. Ia meminta ketiganya dibahas sepaket.
Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, Adies Kadir, menanggapi peluang pembahasan UU kepemiluan dengan sistem omnibus law atau disatukan dengan UU yang berkaitan.
DPD Demokrat Sulsel menyambut positif putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden, mendorong revisi UU untuk demokrasi yang lebih inklusif.
Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden, memungkinkan semua partai mengusulkan calon. Ini langkah untuk melindungi hak konstitusional.
Komisi II DPR akan menggelar sidang evaluasi terhadap penyelenggara Pilkada usai masa reses. Setelah rampung baru membahas soal tindaklanjut revisi UU Pemilu.