detikNewsSelasa, 13 Sep 2016 22:32 WIB
Diikat Aturan, KPU Tak Bisa Tolak Kesimpulan DPR Soal Terpidana Percobaan
Komisi II DPR tetap memutuskan bahwa terpidana percobaan bisa mencalonkan diri dalam Pilkada. KPU tak bisa menolak dan harus menjalankan.












































