
(Absennya) Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Legislasi
Kelompok dominan (penguasa) dapat membuat UU menurut visi dan sikap politiknya sendiri yang belum tentu sesuai dengan bangsa dan masyarakat.
Kelompok dominan (penguasa) dapat membuat UU menurut visi dan sikap politiknya sendiri yang belum tentu sesuai dengan bangsa dan masyarakat.
Pengesahan Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menunjukkan betapa Indonesia tengah berada pada titik paling rendah dalam berkonstitusi.
Hakim tinggi pada Pengadian Tinggi (PT) Banten Binsar Gultom mendukung UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru. Binsar memiliki sejumlah argumen. Apa saja?
Ahli hukum tata negara (HTN) Bayu Dwi Anggono menyatakan UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru disahkan DPR sangat kuat berbau aroma elite politik.
DPR mengesahkan UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dalam hitungan pekan. LSM Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif mencium aroma barter politik.
DPR mengesahkan UU Mahkamah Konstitusi yang baru. Dengan UU MK yang baru itu, ada hakim konstitusi saat ini bisa menjabat hingga 2034.
DPR RI merevisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Ada lima perubahan substansi di dalamnya. Apa saja?
"Kami mengharapkan RUU tersebut dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU," kata Menkum HAM Yasonna H Laoly.
ICW menyoroti syarat usia minimal hakim konstitusi di revisi UU MK. ICW menilai semakin tua usia seorang hakim tak menjamin integritasnya.
Ada dua poin besar dalam draf revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menuai kritik dan penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat.