
Tim Ahli DPR Sarankan Revisi UU Ciptaker Tak Sampai 2 Tahun
Revisi UU Cipta Kerja disarankan agar kurang dari dua tahun karena dikhawatirkan dapat terganggu dengan urusan politik.
Revisi UU Cipta Kerja disarankan agar kurang dari dua tahun karena dikhawatirkan dapat terganggu dengan urusan politik.
Putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional diyakini tidak akan memberikan pengaruh terhadap optimisme pengusaha.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mempercepat revisi UU Cipta Kerja yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi.
Yasonna memastikan Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk revisi UU Cipta Kerja. Baleg DPR menegaskan perbaikan akan fokus sesuai keputusan MK.
"Kemarin kami rapat dengan Bapak Presiden (Jokowi), dan Bapak Presiden sudah memberikan arahan agar penyelesaiannya bisa cepat," kata Bahlil.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memerintahkan pemerintah dan DPR guna memperbaiki Undang-undang (UU) Cipta Kerja.