
Massa Kades Bubarkan Diri Usai Usulan 9 Tahun Jabatan Diterima DPR
Ribuan Kepala Desa (Kades) mulai membubarkan diri dari DPR usai usulan perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun diterima.
Ribuan Kepala Desa (Kades) mulai membubarkan diri dari DPR usai usulan perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun diterima.
Ribuan kades menggeruduk DPR untuk meminta perpanjangan jabatan menjadi 9 tahun. Ada sejumlah alasan tuntutan itu dilayangkan, diantaranya pembangunan terhambat
Ribuan Kepala Desa (Kades) seluruh Indonesia menggeruduk DPR RI. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun