
Jabatan Kades 8 Tahun Lamanya Usai Resmi Diketok UU Desa
RUU tentang Desa disahkan menjadi UU oleh DPR RI. Salah satu poin UU ini adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
RUU tentang Desa disahkan menjadi UU oleh DPR RI. Salah satu poin UU ini adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Desa menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna. Revisi UU mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Baleg DPR dan pemerintah sepakat masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode. Aturan soal periode kades itu menunggu disahkan.
Para kepala desa alias kades dari penjuru Indonesia menggeruduk DPR pekan lalu untuk meminta masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Ribuan Kepala Desa (Kades) seluruh Indonesia menggeruduk DPR RI. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun