
Ini Rumusan Baru Pasal Penghinaan Presiden hingga Perzinaan di RKUHP
Pemerintah menyampaikan beberapa rumusan baru pasal-pasal dalam RKUHP. Berikut rumusan baru soal pasal penghinaan presiden hingga pasal pencabulan.
Pemerintah menyampaikan beberapa rumusan baru pasal-pasal dalam RKUHP. Berikut rumusan baru soal pasal penghinaan presiden hingga pasal pencabulan.
Bamsoet menyebut RUU KUHP ditargetkan bisa selesai pada Agustus mendatang, meski masih ada beberapa pasal yang belum ada titik temu antara DPR dan pemerintah.
Polri-Kejaksaan Agung telah melakukan berbagai persiapan dan berharap RKUHP dapat menghilangkan diskriminasi hukum.
Ahli hukum tata negara menilai pasal penghinaan presiden pada RKUHP tidak masuk akal. Pasal tersebut dinilai akan membangkitkan tirani di Indonesia.
Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil menyebut pembahasan revisi KUHP berlangsung lama karena banyaknya perdebatan mengenai isinya.
Rumusan pasal dalam RKUHP disebut lebih menguntungkan para koruptor.
Massa dari berbagai organisasi berkumpul di depan Istana Merdeka untuk meminta pembahasan RUU KUHP dihentikan. Puncaknya, massa melakukan aksi melakban mulut.
Komnas HAM mengapresiasi kerja DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan Revisi KUHP. Meski demikian, Komnas HAM meminta pengesahan RKUHP ditunda.
Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan akan menangani LGBT dari segi sosial. Kemensos akan menangani pelaku LGBT jika terjadi diskriminasi.