
DPR Sahkan RUU KUHP 24 September
RUU KUHP disahkan 24 September 2019. Pengesahan itu jadi 'kado' di paripurna terakhir DPR periode 2014-2019.
RUU KUHP disahkan 24 September 2019. Pengesahan itu jadi 'kado' di paripurna terakhir DPR periode 2014-2019.
RUU KUHP dinilai para aktivis bisa 'membungkam' masyarakat Indonesia dari segala sisi.
Anggota Komisi III F-PPP, Arsul Sani, mengatakan saat ini anggota dan pimpinan komisi segera membahas kelanjutan RKUHP.
Draf RUU KUHP yang akan mengatur pria hidung belang dihukum 5 tahun penjara masih mandek di DPR. Pemerintah segera melobi ke DPR untuk merampungkannya.
"Jadi, dengan kasus (Vanessa Angel) ini, kita akan membuat norma yang bisa menjerat pelaku bisnis itu, pengguna, dan lainnya," sebut Taufiqulhadi. Baca di sini:
Presiden menyetujui pria hidung belang dihukum 5 tahun penjara dan dituangkan dalam RUU KUHP. Namun, draft RUU KUHP itu masih mangkrak di DPR.
KUHP warisan penjajah Belanda, termasuk soal pria hidung belang yang tak dipidana. MK meminta DPR mengubahnya. Beranikah DPR mempidanakan pria hidung belang?
Alih-alih konsumen muncikacari berkurang, malah muncul lagi kasus serupa. Lalu, beranikah DPR mempidanakan pria hidung belang?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mengatur jadwal pertemuan dengan pimpinan KPK untuk membahas RUU KUHP.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak pidana khusus tentang korupsi hingga narkoba dimasukkan ke dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).