
Dinilai Multitafsir, Delik Agama di RKUHP Diminta Dikaji Lagi
Sejumlah delik agama di RKUHP dinilai perlu dikaji dan diulas lagi sebelum disahkan. Sebab, delik agama di RKUHP dinilai masih sangat luas dan multitafsir.
Sejumlah delik agama di RKUHP dinilai perlu dikaji dan diulas lagi sebelum disahkan. Sebab, delik agama di RKUHP dinilai masih sangat luas dan multitafsir.
Sebanyak 9 fraksi di Komisi III sepakat membawa RKUHP ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan. Satu fraksi setuju sedengan catatan. Simak selengkapnya.
Komisi III DPR dan pemerintah mengambil keputusan soal draf RKUHP. Komisi III DPR dan pemerintah sepakat RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
"Kemudian item kedua Pasal 100, dan ini disuarakan oleh semua fraksi yaitu kita menghapus kata 'dapat'," tutur Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Anggota Komisi III DPR mengapresiasi usul pemerintah soal definisi 'makar' di RKUHP diperketat. Istilah 'makar' terbaru dinilai lebih mudah dipahami dan diukur.
Anggota DPR menyatakan aktivis di depannya tak berhak menuntut penjelasan DPR soal aspirasinya ditolak atau tidak. Debat ini viral. Begini debat lengkapnya.
Komisi III DPR berkomitmen segera menyelesaikan pembahasan R-KUHP. Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyebut revisi KUHP memang diperlukan.
Draf RKUHP yang kini di meja DPR memuat sejumlah aturan baru. Pemerintah berargumen hal itu sesuai dengan semangat nilai-nilai budaya Timur. Setuju?
Aktivis HAM Asfinawati menyoroti kontradiksi di balik tertutupnya draf RKUHP. Ia mempertanyakan mengapa draf terbaru RUU KUHP masih belum dibuka ke publik.
Kejagung bertemu dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pada pertemuan itu dibahas soal restorative justice hingga revisi KUHAP.