detikSulselSelasa, 17 Okt 2023 17:15 WIB Pemkab Pinrang Rancang Perda Retribusi TKA, Wajib Bayar USD 100 Tiap Bulan Pemkab Pinrang sedang menyusun Ranperda untuk menarik retribusi dari TKA. Retribusi yang dipungut diproyeksi sebesar USD 100 setiap bulannya.