Pemkab Pinrang Rancang Perda Retribusi TKA, Wajib Bayar USD 100 Tiap Bulan

Pemkab Pinrang Rancang Perda Retribusi TKA, Wajib Bayar USD 100 Tiap Bulan

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 17 Okt 2023 17:15 WIB
Ilustrasi orang kaya.
Ilustrasi. Foto: Mackenzie Marco/ Unsplash
Pinrang -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk menarik retribusi dari Tenaga Kerja Asing (TKA). Retribusi yang dipungut diproyeksi sebesar USD 100 atau kisaran Rp 1,5 juta setiap bulannya.

"Kami sementara membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang isinya antara lain ada retribusi bagi TKA," kata Kabid Pendapatan BPKPD Pinrang Harumin kepada detikSulsel, Selasa (17/10/2023).

Ia memaparkan retribusi yang akan dibayar nantinya yakni USD 100 perorang dan dibayarkan setiap bulannya. Nilai ini sebelumnya sudah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi setiap TKA membayar USD 100 setiap bulan. Jadi pakai dollar sesuai dengan keputusan Menteri," imbuhnya.

Dia menjelaskan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini tengah menunggu pengesahan di DPRD Pinrang. Nantinya aturan ini akan berlaku mulai 2024 mendatang.

ADVERTISEMENT

"Berlaku mulai tahun depan. Menunggu pengesahan, masih sementara pembahasan di DPRD Pinrang," kata dia.

Harumin mengatakan dengan berlakunya aturan retribusi untuk TKA tersebut, maka ada potensi pendapatan sebesar Rp 400 juta setiap tahunnya. Sejauh ini kata dia, TKA yang ada di Pinrang rata-rata bekerja di PT Biota Laut Ganggang (BLG).

"Potensinya sekitar Rp 400 juta lebih setiap tahunnya. Kalau di sini infonya di PT BLG ada 29 TKA," paparnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang Agurhan Madjid menambahkan penarikan retribusi TKA ini diharapkan bisa menjadi sumber pendapatan baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pinrang.

Sesuai amanah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disatukan dalam satu Perda. Terkait retribusi daerah tetap OPD teknis sebagai pengampunya.

"BPKPD hanya memfasilitasi penyusunan Ranperda dimaksud dan kami di BPKPD melalui Bidang Pendapatan terkait dengan jenis-jenis pajak daerah yang akan dikelola," jelasnya.




(asm/sar)

Hide Ads