
Tersangka Pembongkar Rumah Warga Garut Minta Tak Ditahan!
7 orang tersangka kasus pembongkaran rumah warga Banyuresmi mengajukan penangguhan penahanan. Mereka mengklaim tidak tahu menahu atas kasus itu.
7 orang tersangka kasus pembongkaran rumah warga Banyuresmi mengajukan penangguhan penahanan. Mereka mengklaim tidak tahu menahu atas kasus itu.
Rumah milik Undang (42), warga Garut akhirnya dibangun kembali. Rumah Undang sebelumnya dirobohkan rentenir gara-gara tak mampu membayar utang Rp 1,3 juta.
AM, seorang rentenir yang merobohkan rumah warga Garut gara-gara tak membayar utang Rp 1,3 juta. Dia terkenal sebagai sosok 'lintah darat' di kampung setempat.
Polres Garut menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus pembongkaran rumah warga bernama Undang, dipicu utang Rp 1,3 juta yang tak mampu dibayar kepada rentenir.
Rumah milik seorang warga Garut bernama Undang dibongkar rentenir gegara utang Rp 1,3 juta. Polisi menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Polres Garut menyelidiki kasus rentenir robohkan rumah warga di Garut gegara utang Rp 1,3 juta.