
34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis 3 hingga 8 Bulan Penjara
Hakim PN Batam memvonis 34 terdakwa kasus aksi bela Rempang. Para terdakwa dijatuhi hukuman mulai dari tiga bulan hingga delapan bulan penjara.
Hakim PN Batam memvonis 34 terdakwa kasus aksi bela Rempang. Para terdakwa dijatuhi hukuman mulai dari tiga bulan hingga delapan bulan penjara.
Orator aksi bela Rempang pada 11 September 2023, Iswandi divonis 6 bulan penjara di PN Batam. Ia pun menerima vonis tersebut.
Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam Sudirman Saad mengatakan, konflik tersebut menyebabkan investasi tahap pertama Xinyi Group tertunda.
Ombudsman Republik Indonesia mengungkap adanya maladministrasi dalam pengembangan Rempang Eco-City di Batam, Kepulauan Riau.
Pembangunan dan penataan kampung di Tanjung Banon sebagai kawasan relokasi warga Pulau Rempang belum dimulai.
Anggota BP Batam Sudirman Saad mengatakan, pecahnya konflik agraria di Rempang mengganggu jalannya investasi tahap pertama Xinyi Group sebesar Rp 174 triliun.
Pembangunan dan penataan kampung di Tanjung Banon sebagai kawasan relokasi warga Pulau Rempang belum dimulai pengerjaannya.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan, pendanaan untuk pembangunan kampung tersebut belum ada.
"Ada pemaksaan melalui PSN, tidak diajak bicara, Rempang misalnya, itu tidak melibatkan dengan sungguh-sungguh masyarakat di sekitarnya,"
BP Batam mulai melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan rumah contoh bagi warga terdampak Rempang Eco-City.