
Kemensos Pastikan ABG 'Slenderman' Bisa Lanjutkan Pendidikan di LPKS
Kemensos menyatakan siap memberi pendampingan ke NF (15) yang menjalani hukuman pidana di LPKS Handayani atas kasus pembunuhan 'Slenderman'.
Kemensos menyatakan siap memberi pendampingan ke NF (15) yang menjalani hukuman pidana di LPKS Handayani atas kasus pembunuhan 'Slenderman'.
ABG 'Slenderman' pembunuh bocah berusia 5 tahun divonis 2 tahun. Berikut jejak kasusnya.