
16 Pemuda Setubuhi Remaja Putri di Aceh Dijerat Pasal Pemerkosaan
Sebanyak 16 pemuda di Aceh Timur, Aceh, diduga menyetubuhi remaja putri berusia 16 tahun. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal pemerkosaan.
Sebanyak 16 pemuda di Aceh Timur, Aceh, diduga menyetubuhi remaja putri berusia 16 tahun. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal pemerkosaan.
Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Aceh Timur mengaku disetubuhi oleh 16 pemuda. Tiga orang telah diamankan polisi dan sisanya masih diburu.
Remaja putri 16 tahun dan laki-laki 17 tahun di Aceh digerebek saat berduaan di sebuah rumah. Dalam pemeriksaan, ABG tersebut mengaku telah disetubuhi 16 orang.