Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, polisi saat ini telah menangkap tiga pelaku termasuk pacar korban yang masih berusia 17 tahun. Polisi masih memburu 13 pelaku lainnya.
"Pelaku akan kita jerat dengan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 atau jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dan atau jarimah ikhtilath dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan atau ikut serta membantu atau menyuruh melakukan perbuatan jarimah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan atau jarimah khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," kata Andy Rahmansyah kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Para pelaku terancam hukuman cambuk 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan atau denda 1.500 gram emas murni. Menurutnya, ketiga pelaku yang telah diamankan saat ini ditahan di Polres Aceh Timur.
Kasus itu bermula saat korban dijemput pacarnya pada Sabtu (5/8) malam untuk jalan-jalan. Hingga tengah malam, remaja tersebut tidak pulang sehingga membuat keluarga khawatir. Ketika dihubungi, dia mengaku akan segera kembali.
Namun hingga keesokan harinya, remaja putri tersebut tidak kunjung pulang. Pihak keluarga akhirnya melakukan pencarian ke sejumlah tempat termasuk ke sanak famili.
Sepekan berselang, orang tua mendapat kabar dari keluarga bahwa remaja tersebut telah diamankan warga bersama pacarnya, Jumat (11/8) dinihari. Pihak keluarga seketika meluncur ke lokasi untuk menjemput anaknya.
Menurut Andy, dalam pemeriksaan diketahui ada 15 orang lain yang berhubungan badan dengan korban selain pacarnya. Mereka di antaranya RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN (18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA (18).
"Jadi berdasarkan pengakuannya selama seminggu bersama pacarnya dia melakukan hubungan layaknya suami istri. Bukan hanya dengan pacarnya namun dengan 15 temannya," jelas Andy.
Andy menjelaskan, polisi telah menciduk dua pelaku yakni RE dan MU pada Kamis (17/8). Salah satu pelaku disebut pernah memperkosa korban lainnya.
"Dan untuk RE ini sendiri juga merupakan salah satu dari pelaku kasus yang sama yang menimpa pada korban RI yang terjadi pada tanggal 25 April," jelas Andy.
(agse/dhm)