
Ini Alasan Keluarga Nikahkan Remaja SMP di Sulsel
Pernikahan dua remaja di Bantaeng, Sulsel, yang sedianya digelar pada Senin (16/4) lalu ditunda karena pihak KUA menunggu dispensasi dari camat.
Pernikahan dua remaja di Bantaeng, Sulsel, yang sedianya digelar pada Senin (16/4) lalu ditunda karena pihak KUA menunggu dispensasi dari camat.
Polemik anak di bawah umur kebelet menikah di Bantaeng, Sulawesi Selatan, terus berlanjut. Penghulu yang akan menikahkan dua remaja ini memberi pembelaan.
Menkes Nila menegaskan menentang rencana pernikahan remaja kebelet nikah itu. Apalagi secara fisik organ remaja perempuan, yakni FA, belum optimal.
"Bagaimanapun, pernikahan di bawah umur itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," kata Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Komisi VIII DPR akan menanyakan soal kejadian 2 remaja SMP di Sulsel yang kebelet menikah dengan Menteri PPPA Yohana Yembise.
Menag menjelaskan bahwa keputusan pengadilan yang memberi dispensasi 2 remaja menikah sudah di luar wewenang Kemenag.
Rencana pernikahan anak yang masih berusia 14 tahun di Sulsel sangat disayangkan. Termasuk penghulu yang akan menikahkan kedua mempelai.
Remaja sejoli berusia 14 dan 15 tahun mengajukan permohonan menikah ke pengadilan dan dikabulkan. Kemenag menyatakan pengadilan pasti punya pertimbangan.
Kementerian PPPA akan mengecek 2 remaja SMP yang kebelet nikah di Sulsel. Menurut Kementerian Anak ini, pernikahan di bawah 18 tahun harus disetop.