detikNewsSelasa, 31 Mei 2016 20:25 WIB
Pengelola Pulau G: Putusan PTUN yang Menangkan Nelayan Ganggu Investasi
PTUN DKI memenangkan gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau G. Putusan PTUN itu dihormati pengelola Pulau G yakni PT MWS.











































