detikInetKamis, 12 Okt 2017 08:22 WIB
Ogah Registrasi Ulang SIM Card, Siap-siap Diblokir
Kominfo mewajibkan pelanggan seluler prabayar untuk registrasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Bila diabaikan, pemblokiran pun menanti.











































