
Polemik Rapat Djoko Tjandra Bawa Azis Syamsuddin ke Mahkamah Dewan
Sikap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak menandatangani izin Komisi III untuk menggelar RDP soal buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, jadi polemik.
Sikap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak menandatangani izin Komisi III untuk menggelar RDP soal buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, jadi polemik.
Habiburokhman menyebut MKD melakukan verifikasi laporan selama 3 hari mendatang, bila ditemukan kekurangan laporan, maka pelaporan diminta melengkapi.
Pimpinan DPR menyatakan akan mencari jalan keluar agar RDP Djoko Tjandra dapat digelar saat masa reses.
Azis Syamsuddin dilaporkan karena dituding melanggar kode etik saat tak memberi izin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III membahas kasus Djoko Tjandra.
"Kita dukung RDP yang sangat penting ini. RDP pada masa penting dan mendesak bisa dilakukan," kata anggota Komisi III F-PD, Hinca Pandjaitan.
Sekjen PPP Arsul Sani mengatakan, sebagian anggota Komisi III DPR ingin digelarnya RDP membahas buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Anggota F-PKS Mardani Ali Sera menilai Komisi III DPR perlu menggelar RDP membahas Djoko Tjandra karena kasus Djoko Tjandra penting dituntaskan.