detikFinanceSelasa, 17 Des 2024 12:25 WIB OJK Bikin Aturan Baru buat Perbankan, Ini Isinya OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang likuiditas perbankan: POJK 19/2024 dan POJK 20/2024, untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat.