
OJK Bikin Aturan Baru buat Perbankan, Ini Isinya
OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang likuiditas perbankan: POJK 19/2024 dan POJK 20/2024, untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat.
OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang likuiditas perbankan: POJK 19/2024 dan POJK 20/2024, untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Apa isinya?
OJK meminta bank yang modal minimumnya belum Rp 3 triliun harus segera memenuhi aturan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pandu menilai aturan tersebut bisa menambah perusahaan teknologi untuk masuk ke BEI dan bisa memberikan alternatif yang kompetitif bagi perusahaan teknologi.
Bobby Gafur Sulistyo Umar kini telah resmi menjadi pengendali baru kepemilikan PT Protech Mitra Perkasa Tbk (OASA).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyebutkan dengan terbitnya peraturan baru ini tidak akan membebankan industri perbankan di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
"Peraturan judulnya belum ada, tapi draftnya penawaran umum kepada investor profesional," kata Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2B OJK Djustini Septiana.
Salah satu POJK menuai protes emiten di pasar modal. Sebab para perusahaan tercatat di pasar modal diwajibkan menggunakan AP ataupun KAP yang terdaftar di OJK.