
Pakar: Ada atau Tidak Aktor Intelektual Penyerangan Novel Mestinya Dibongkar
Dua terdakwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Dua terdakwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Penyidik KPK Novel Baswedan menanggapi vonis dua penyerangnya, Novel menilai pertimbangan hakim dalam putusan itu sama dengan tuntutan jaksa.
Terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, menerima vonis majelis hakim. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Nama dua polisi penyiram air keras ke Novel Baswedan itu diungkapkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.