detikSumutSenin, 14 Apr 2025 18:40 WIB ASN Pemkot Banda Aceh yang Ngerokok di Kantor Bakal Disanksi Pemerintah Kota Banda Aceh tegakkan Qanun No 05/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas demi kesehatan publik.