
8 Parpol Tanpa Kursi DPRD Tak Bisa Usung Paslon di Pilgub Sulsel Meski Koalisi
Baleg DPR sepakat syarat parpol usung calon kepala daerah hanya berlaku untuk partai tanpa kursi. Namun, 8 parpol di Sulsel tetap tak bisa usung paslon.
Baleg DPR sepakat syarat parpol usung calon kepala daerah hanya berlaku untuk partai tanpa kursi. Namun, 8 parpol di Sulsel tetap tak bisa usung paslon.
Revisi UU Pilkada disepakati, namun dinilai cacat hukum oleh Guru Besar Unud. Perubahan bertentangan dengan putusan MK dan berpotensi menimbulkan konflik norma.
Gambar garuda dengan latar belakang biru memenuhi lini masa medsos. Netizen Indonesia ramai-ramai memposting gambar garuda bertuliskan PERINGATAN DARURAT itu.
Revisi UU Pilkada menjadi sorotan karena diputuskan dalam hitungan jam di Baleg DPR dan segera dibawa ke rapat paripurna besok. Kecaman sana-sini berdatangan.
Bacabup Muara Enim Ahmad Rizali menyambut positif Putusan MK 60 karena memberi kesempatan lebih luas untuk mencalonkan diri. Muara Enim bisa punya 6 paslon.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut posisi KPU seperti hamburger. Apa maksudnya?
"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujar Jokowi.
Pakar kepemiluan dari Unhas Endang Sari menilai Baleg DPR RI telah menghina konstitusi usai dianggap mengabaikan putusan MK soal pilkada.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Jateng-DIY, Wiradrana Wasistha menyatakan pihaknya menolak pengesahan RUU Pilkada.
Putusan MK memberikan peluang partai non kursi bisa mengusung calonnya di pilkada. Ini pendapat Pakar hukum tata negara UB Aan Eko Widiarto soal putusan MK.