
Pasal Berlapis yang Jerat Dirut PT XLI Terkait Kasus Pencemaran Lingkungan
KLHK menemukan pembuangan limbah ilegal yang dilakukan PT XLI. Temuan ini bermula dari aduan warga. Direktur Utama PT XLI pun ditetapkan sebagai tersangka.
KLHK menemukan pembuangan limbah ilegal yang dilakukan PT XLI. Temuan ini bermula dari aduan warga. Direktur Utama PT XLI pun ditetapkan sebagai tersangka.
KLHK akan terus dalami kasus dugaan pencemaran lingkungan peleburan logam tanpa izin PT XLI, termasuk limbah B3 yang diduga diimpor dari luar negeri.
KLHK tetapkan Dirut PT Xingye Logam Indonesia (XLI) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran peleburan logam tanpa izin. PT XLI juga jadi tersangka korporasi.