
Kejati Jabar Serahkan Barang Bukti Korupsi PT Posfin Rp 13 M ke Negara
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembalikan uang hasil tindak korupsi PT Posfin Indonesia kepada negara.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembalikan uang hasil tindak korupsi PT Posfin Indonesia kepada negara.
Kejati Jabar mengembalikan harta hasil tindak pidana korupsi di PT Posfin Indonesia senilai Rp 13,9 miliar.