Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembalikan harta hasil tindak korupsi di PT Posfin Indonesia kepada negara. Dalam perkara ini satu unit rumah dan uang tunai dikembalikan kepada negara.
Penyerahan barang rampasan ini telah diputuskan dalam putusan 33/PID. TPK/2022/PT BDG atas nama Rico Deniza Candra berupa 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan seluas 570 M2 (Sertifikat Nomor 5237) senilai Rp. 13.000.000.000,- (berdasarkan Harga Perkiraan Pasar) dan putusan 34/PID. TPK/2022/PT BDG atas nama Sonny Marten berupa uang tunai sebesar Rp. 994.775.657.
"Total serah terima barang perampasan perkara tindak pidana korupsi ke PT Pos Finansial Indonesia sebesar Rp 13.994.775.657," kata Kasipidsus Kejati Jabar Riyono di Media Center Kejati Jabar, Kamis (29/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sertifikat tanah beserta uang hasil sitaan dari terdakwa ini juga ditampilkan sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada negara.
"Eksekusi perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tuturnya.
Riyono menjelaskan, modus dugaan korupsi ini ada enam, pertama terkait pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui perusahaan broker PT Caraka Mulia sebesar Rp 2.812.800.000, kedua pinjaman PT Posfin kepada Bank Mega Syariah Cabang Bandung.
"Ketiga pembelian saham atau akuisisi PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi, keempat pengerjaan, monitoring dan peremajaan lahan berupa alat monitoring dan pupuk hayati pada Kementerian Pertanian yang merupakan proyek fiktif," jelasnya.
Perkara, kelima penggunaan uang PT Pos FIN untuk kepentingan pribadi Soeharto Direktur PT Posfin dan keenam pembiayaan PJTKI atau pengerah jasa tenga kerja Indonesia yang fiktif sebesar Rp 500 juta.
"Dari enam modus tindak pidana korupsi, terdapat pemulihan dan penitipan keuangan negara yang terdiri dari uang Rp 994 juta alias Rp 1 miliar kurang Rp 6 juta. Sertifikat rumah dan bangunan dan tanahnya seluas 570 meter persegi yang beralamat di Lebak Bilus Jakarta Selatan nolaimya berdasarkan hitungan tahun 2021 Rp 13 miliar," terangnya.
Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi PT Posfin Indonesia sebesar Rp 51 miliar.
"Jadi, dalam kesempatan ini perlu juga saya sampaikan, tanah dan bangunan yang kami serahkan kepada negara ini adalah sertifikat tanah dan bangunan yang luasnya 570 meter persegi. Kalau kita bicara tentang kerugian uang negara dari enam modus operandi tadi, itu seluruhnya Rp 51.559.256.000," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan manajer PT Pos Financial (Posfin) Rico Deniza Candra divonis 6,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan.
Vonis terhadap terdakwa yang menjabat sebagai mantan manajer akutansi ini dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (18/7/2022). Dalam putusannya, hakim menyatakan Rico terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rico Deniza Candra dengan pidana penjara 6 tahun dan enam bulan," ucap hakim dalam persidangan.
Selain itu, Rico juga dikenakan hukuman denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dalam putusannya, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.
"Membayar uang pengganti Rp 200 juta apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita. Apabila tidak memiliki harta benda sesuai uang pengganti maka dipidana selama delapan bulan," katanya.
Vonis terhadap Rico lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Dalam sidang sebelumnya, Rico dituntut 10 tahun penjara.
(wip/yum)