
KPK Limpahkan Berkas Tersangka Korporasi Kasus Dermaga Sabang ke Pengadilan
KPK melimpahkan berkas tersangka korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati ke pengadilan. Kedua korporasi itu segera diadili di kasus dermaga Sabang.
KPK melimpahkan berkas tersangka korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati ke pengadilan. Kedua korporasi itu segera diadili di kasus dermaga Sabang.
KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Nindya Karya, Kiming Marsono, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang.
Direktur PT Waskita Karya, I Gusti Ngurah Putra, dipanggil penyidik KPK berkaitan dengan kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang.
Mantan Direktur Keuangan PT Nindya Karya Edy Sularso dipanggil penyidik KPK.
PT Nindya Karya, menjadi tersangka korporasi atas dugaan korupsi dermaga di Sabang.
KPK memeriksa anggota direksi PT Nindya Karya (NK), Haidar, sebagai wakil dari tersangka korporasi.
KPK mulai proses pemanggilan saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang.
Dirut PT Nindya Karya, Indradjaja Manopol, menegaskan pihaknya mengikuti aturan hukum atas penetapan tersangka korporasi.
Pertama kalinya KPK menetapkan korporasi sebagai tersangka korupsi. PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati jadi tersangka korupsi dermaga Sabang.
KPK menyatakan banyak indikasi BUMN terlibat korupsi. Namun, KPK tak menyebut secara detail BUMN mana saja yang terindikasi terlibat korupsi.