
Nindya Karya dan Tuah Sejati Didakwa Korupsi Rp 313 M di Kasus Dermaga Sabang
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa merugikan negara Rp 313 miliar.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati didakwa merugikan negara Rp 313 miliar.
KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Nindya Karya, Kiming Marsono, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang.
Direktur PT Waskita Karya, I Gusti Ngurah Putra, dipanggil penyidik KPK berkaitan dengan kasus korupsi pembangunan dermaga Sabang.
Mantan Direktur Keuangan PT Nindya Karya Edy Sularso dipanggil penyidik KPK.
Dua saksi kasus pembangunan dermaga di Sabang, eks Komisaris Utama PT Nindya Karya Roestam Sjarief dan eks komisarisnya Sumyana Sukandar, telah meninggal dunia.
KPK memanggil eks Komisaris Utama PT Nindya Karya Roestam Sjarief.
PT Nindya Karya dipanggil KPK sebagai tersangka korporasi. Mewakili pemanggilan itu, direksi BUMN tersebut mendatangi KPK.
KPK mulai proses pemanggilan saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang.
KPK memblokir rekening milik PT Nindya Karya dan memindahkan duit Rp 44 juta ke rekening penampungan.
Dirut PT Nindya Karya, Indradjaja Manopol, menegaskan pihaknya mengikuti aturan hukum atas penetapan tersangka korporasi.