
Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Dicabut, PT GAG Nikel Tak Termasuk
Pemerintah cabut IUP 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat atas arahan Presiden Prabowo. Pencabutan ini terkait pelanggaran lingkungan dan kawasan geopark.
Pemerintah cabut IUP 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat atas arahan Presiden Prabowo. Pencabutan ini terkait pelanggaran lingkungan dan kawasan geopark.
Pemerintah cabut 4 IUP tambang nikel di Raja Ampat karena pelanggaran lingkungan. Izin PT Gag Nikel tidak dicabut, namun diawasi ketat.
Menteri ESDM Bahlil mencabut izin empat tambang di Raja Ampat karena pelanggaran lingkungan. Hanya izin PT Gag Nikel yang tetap berlaku.
Pemerintah resmi mencabut izin usaha 4 perusahaan tambang di Raja Ampat, dari total 5 perusahaan. Satu yang tidak dicabut izinnya adalah PT Gag Nikel.
Pemerintah cabut empat izin tambang di Raja Ampat, namun PT Gag Nikel tetap diperbolehkan beroperasi. Keputusan berdasarkan evaluasi lingkungan yang positif.
Pemerintah mencabut IUP 4 perusahaan di kawasan Raja Ampat, kecuali PT Gag Nikel. Apa alasannya?
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, meskipun IUP PT Gag Nikel tidak dicabut, pemerintah akan tetap mengawasi aktivitas tambang nikel di kawasan Pulau Gag.
Bahlil mengatakan pemerintah akan mengawasi ketat aktivitas PT Gag Nikel di Raja Ampat. Bahlil menegaskan tidak boleh merusak terumbu karang.
Ketua Fraksi Golkar di MPR RI, Mekeng, mengatakan izin tambang nikel PT Gag Nikel (GN) terbit sejak 2017. Ia menilai tak etis jika menyalahkan Bahlil Lahadalia.
Pemerintah cabut izin 4 perusahaan tambang di Raja Ampat, menyisakan PT Gag Nikel. Langkah ini diambil untuk menjaga lingkungan dan kawasan wisata.