detikJatimSenin, 19 Sep 2022 15:35 WIB Pakai Novum Palsu, Soehartono Dibui 8 Bulan di Kasus Tanah PT Alfa Retailindo Ketua Majelis Hakim Taufik Tatas memvonis terdakwa Soehartono dengan 8 bulan penjara . Ia terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan surat kepemilikan tanah.