Pakai Novum Palsu, Soehartono Dibui 8 Bulan di Kasus Tanah PT Alfa Retailindo

Pakai Novum Palsu, Soehartono Dibui 8 Bulan di Kasus Tanah PT Alfa Retailindo

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 19 Sep 2022 15:35 WIB
sidang pt alfa retailindo di pengadilan negeri surabaya
Sidang pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Ketua Majelis Hakim Taufik Tatas memvonis terdakwa Soehartono (67) dengan pidana penjara 8 bulan. Ia terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan surat kepemilikan tanah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Soehartono terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membuat surat palsu. Menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan, menyatakan barang bukti seluruhnya termasuk tanah di Dukuh Pakis untuk diberikan kepada PT Alfa Retailindo," kata Tatas saat membacakan amar putusan di Ruang Candra, PN Surabaya. Senin (19/9/2022).

Tatas menilai perbuatan Soehartono telah memenuhi unsur-unsur pidana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang pada pokoknya, terdakwa terbukti memalsukan surat kepemilikan tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa dakwaan JPU dan keterangan saksi serta bukti telah memperkuat dakwaan, menimbang bahwa, fisik, bukti, dan bangunan tidak sesuai kenyataan dan merupakan milik PT Alfa Retailindo di alamat Jalan Raya Dukuh Kupang Nomor 126 RT 01 RW 04, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis yang dipergunakan untuk supermarket. Menimbang bahwa sesuai fakta hukum persidangan, surat hukum fisik sebidang tanah dan bangunan tidak dalam sengketa yang merupakan surat palsu," ujarnya.

Beberapa hal menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman baik yang meringankan dan memberatkan Soehartono.

ADVERTISEMENT

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya merugikan masyarakat pihak PT Alfa Retailindo. Sedangkan, hal yang meringankan adalah sopan selama persidangan dan lanjut usia," tuturnya.

Sementara itu, JPU, Rakhmad Hari Basuki langsung mengajukan banding perihal putusan tersebut. "Kami banding yang mulia," katanya.

sidang pt alfa retailindo di pengadilan negeri surabayaSidang pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman)

Sedangkan, Penasihat Hukum Soehartono, yakni Rahman juga mengajukan banding. Menurutnya, fotokopi surat oleh pelapor tidak sesuai dan tidak bisa dijadikan alat bukti.

Rahman lantas menampik dan menyebut kliennya tak pernah melakukan pemalsuan surat seperti yang dituduhkan. Meski, bukti dan fakta persidangan menyatakan Soehartono terbukti bersalah melanggar pidana.

"Padahal, fotokopi itu tidak bisa dijadikan alat atau barang bukti. Otomatis, mulai proses penyidikan hingga persidangan tidak memenuhi kualifikasi. Dari sisi mana dan apa yang dipalsukan (terdakwa)? Padahal, tidak ada 1 dokumen pun yang dipalsukan," kata dia.

Data yang diperoleh detikJatim dari SIPP PN Surabaya menyebutkan, Soehartono tak hanya kali ini tersandung kasus sengketa tanah. Sebelumnya, ia pernah terjerat kasus serupa.

Ketika dikonfrontir perihal tersebut, Rahman enggan menjawab. Ia mengaku tak tahu menahu perihal tersebut dengan alasan ia belum menjadi penasihat hukumnya.

"No comment ya," ujar dia.

Perkara itu bermula saat PT Alfa Retailindo membeli tanah tersebut kepada Riyanto Nurhadi pada 1996 dengan status HGB. Jual beli ini sah dan didaftarkan ke instansi terkait.

Tiba-tiba, muncul nama Soehartono yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah itu. Ia lantas menggugat PT Alfa Retailindo ke PN Surabaya pada tahun 2000.

Gugatan Soehartono sia sia dan kandas di tingkat pertama. Lalu, ia banding dan kasasi.

Tak berhenti sampai di situ, upaya serupa dilakukan Soehartono pada 2007. Saat itu, ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan.

Belakangan, terungkap bila novum yang digunakan Soehartono adalah palsu. Nahas, Soehartono akhirnya dibui. Hukuman itu pun inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi di tahun 2008.

Kendati begitu, Soehartono ngotot. Justru, mengajukan permohonan eksekusi ke PN Surabaya.

Usai menelaah dan mempelajari perkara secara seksama, Ketua PN Surabaya menetapkan putusan PK tahun 2007 tak bisa dilaksanakan atau non executable. Alasannya, PK diputus berdasarkan novum palsu.

Kendati permohonan eksekusinya ditolak, Soehartono mengajukannya berulang kali. Hingga akhirnya Soehartono dilaporkan ke Polda Jatim dengan delik pidana membuat surat palsu serta menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik. Mengingat, Soehartono diyakini menggunakan sejumlah keterangan palsu dalam mendapatkan bukti kepemilikan atas tanah itu.

Di persidangan, Suhartono dituntut 1 tahun penjara. Namun, Ketua Majelis Hakim, Taufik Tatas memvonisnya selama 8 bulan penjara.




(iwd/iwd)


Hide Ads