
Bantu Rentenir Ngiklan di TikTok, PRT Indonesia Diadili di Singapura
Seorang PRT Indonesia diadili di Singapura atas tuduhan membantu rentenir memasang iklan di aplikasi TikTok. PRT ini terancam hukuman empat tahun penjara.
Seorang PRT Indonesia diadili di Singapura atas tuduhan membantu rentenir memasang iklan di aplikasi TikTok. PRT ini terancam hukuman empat tahun penjara.
PRT berusia 33 tahun ini mencuri uang tunai dan perhiasan senilai SG$ 56.000 (Rp 650,5 juta) milik majikannya saat sang majikan berlibur ke Malaysia.
Seorang perempuan di Singapura yang diduga tidak membayar gaji mantan pekerja rumah tangganya selama setahun, telah didakwa.
Parti Liyani, TKI yang pernah menjadi PRT pengusaha Singapura, Liew Mun Leong baru saja bebas dari tuduhan pencurian. Kini Parti akan menuntut balik jaksa.